Jika Terbukti Selingkuh, Jabatan Kades Bisa Dicopot 

IMG 20241218 162606
Oknum Kades di Kotim selingkuh

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jabatan Kepala Desa (Kades) bisa di copot apabila terbukti melakukan tindak pidana atau telah berstatus sebagai nara pidana.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah dalam menanggapi kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum kades di Kecamatan Kota Besi.

”Jika terbukti, bisa di copot jabatannya. Namun pencopotan jabatan itu tidak serta merta bisa dilakukan. Perlu ada kajian mendalam,” kata pria yang akrab disapa Ancah ini, Rabu, 18 Desember 2024.

Saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus perselingkuhan oknum kades berinisial AT, baik itu ke Pemkab Kotim maupun Inspektorat.

”Saya sudah tanyakan juga ke inspektorat, apakah ada laporan resmi kasus perselingkuhan?, namun jawabannya belum ada masuk. Saya tahu ada kasus ini pun dari media massa. Saya juga sudah komunikasi dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), rencananya Jumat ini akan berkoordinasi,” bebernya.

Dilanjutkan, jika pun nanti ada laporan, maka pihaknya akan membentuk tim bersama Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *