CATATAN.CO.ID, Sampit – Meski Kasi Tapem Kecamatan Baamang berinisial A dan tenaga kontrak berinisial R digerebek warga sedang selingkuh dan telah ditetapkan penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengaku belum menerima laporan dari siapa pun.
”Kami belum menerima laporan. Jika ada, nanti akan kami tindaklanjuti. Yang pasti ada proses nya, sementara yang statusnya honorer, pasti akan langsung diberhentikan jika terbukti bersalah,” kata Bupati Kotim, Halikinnor didampingi Wakilnya, Irawati, Rabu 18 Desember 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Raihansyah mengatakan hal yang sama. Namun ia menjelaskan tindakan yang akan diambil pihaknya jika sudah ada laporan.
”Kami belum menerima laporan, baik itu dari istri, keluarga yang bersangkutan maupun dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Kami baru bisa bertindak ketika sudah ada laporan,” ucap Raihansyah.
Jika nanti sudah menerima laporan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji kasus ini, baik itu untuk pembuktian maupun memutuskan sanksi yang akan diberikan.
”Sanksi terberat bagi ASN yang terbukti berselingkuh adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” beber pria yang akrab disapa Ancah ini.
Sanksi lainnya yakni penurunan pangkat selama 3 tahun, penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama setahun.
”Sanksi-sanksi itu bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara,” terangnya.
Selain sanksi administratif, ASN yang berselingkuh juga dapat dikenakan pidana. Dalam Pasal 412 KUHP menyebutkan jika pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
”Untuk ASN ini tahapannya cukup panjang karena tidak bisa langsung diberhentikan. Sementara bagi honorer, jika terbukti memang melakukan perbuatan tersebut maka akan langsung dipecat,” tegasnya. (C19)