CATATAN.CO.ID, Sampit – Operasi Zebra Telabang 2024 dimulai selama 14 hari, terhitung sejak Senin, 14 Oktober 2024. Sedikitnya ada delapan poin pelanggaran pengendara yang akan ditindak.
”Ops Zebra Telabang dimulai hari ini hingga 27 Oktober nanti. Ada delapan poin pelanggaran yang akan kami tindak, yang pertama adalah tidak menggunakan helm SNI,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin, 14 Oktober 2024.
Dilanjutkan, mengemudi dalam pengaruh alkohol maupun narkoba, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas maksimal, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, mengemudi sambil main ponsel, tidak menggunakan sabuk pengaman dan berkendara sambil membawa barang berlebih.
Selain itu, pengendara juga diminta harus membawa dokumen kendaraan, seperti SIM maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
”Kegiatan ini untuk menekan angka fertilitas di jalan. Ingat, utamakan keselamatan dibanding kecepatan. Ada keluarga yang menunggu dirumah,” tutupnya. (C19)