Honorer Satpol PP Berpeluang Diangkat Jadi PPPK

Anggota Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan
Anggota Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Anggota Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan mengatakan pemerintah telah merevisi UU ASN. Dalam aturan yang baru ini ada peluang tenaga honorer Satpol PP bisa diangkat jadi PPPK atau ASN.

Hanya saja sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ASN tersebut belum terbit. Meski begitu pemerintah daerah tak perlu buru-buru untuk memberhentikan tenaga honorer Satpol PP.

Yudhi mengakui memang pemerintah ada mewacanakan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan tahun ini, namun ditunda di 2024 menyusul adanya revisi UU ASN.

Sebagai mitra pemerintah, politisi PKB ini menyarankan Pemko Palangka Raya untuk bisa menahan diri dengan tidak mem-PHK tenaga honorer Satpol PP sebelum PP atas revisi UU ASN terbit.

“Kita khawatirkan jika asal mem-PHK, lalu dalam PP nanti misalnya mengakomodasi honorer Satpol PP bisa masuk menjadi PPPK, maka yang rugi adalah tenaga honorer, sehingga saran saya lebih baik pemko sabar dulu,” pesan Yudhi, Rabu 22 November 2023.

Yudhi menegaskan keberadaan honorer Satpol PP saat ini sudah berkontribusi banyak, sehingga nasib mereka juga harus diperjuangkan supaya bisa tetap bekerja dengan status kepegawaian yang lebih baik lagi. (CR)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *