Hibahkan Tanah Eks Lokalisasi, Halikinnor: Biaya Sertifikat Ditanggung Pemda

Untitled 1
Halal bi halal Bupati Kotim Halikinnor bersama masyarakat di aula Rumah Jabatan, Sabtu, 20 April 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor akan hibahkan sekaligus menganggarkan biaya sertifikat tanah eks lokalisasi Kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya minta anggarkan agar sertifikat dari pemerintah daerah untuk hibahkan itu. Jadi mereka terima sertifikat dan tidak keluarkan biaya lagi,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, Sabtu, 20 April 2024.

Dia mengatakannya saat halal bi halal Bupati Kotim bersama masyarakat di Aula Rumah Jabatan. Pada momen itu, dirinya bertukar informasi bersama masyarakat.

Ia mengatakan, warga di KM 12 Jalan Jenderal Sudirman sudah menempati kawasan tersebut bersama keluarga selama puluhan tahun. Namun status tanah belum jelas.

“Akhirnya saya mengambil kebijakan. Karena itu milik pemerintah daerah, tetapi pemerintah daerah tidak bisa memelihara,” ujarnya.

Tanah yang dihibahkan tersebut khusus tanah yang telah dibangun rumah warga. Sementara fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap milik pemerintah daerah.

Sebelumnya, ia bertemu dengan warga di Ekslokalisasi Km 12 pada 21 September 2023. Dia menghibahkan tanah tersebut agar perekonomian masyarakat meningkat. (C4)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *