CATATAN.CO.ID, Sampit – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke 60 tahun, petugas gabungan melaksanakan penggeledahan kamar hunian yang ditempati oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit.
”Kami melakukan razia atau penggeledahan kamar dikawal oleh aparat kepolisian, tentara, maupun Badan Narkotika Kabupaten (BNK),” ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Klas IIB Sampit, Erikjon Sitohang, Sabtu, 6 April 2024.
Meski tidak ada narkoba, namun dalam penggeledahan tersebut ditemukan benda-benda yang dinilai dapat menjadi berbahaya, seperti botol kaca, korek api, gunting kuku, kabel listrik, sendok besi, dan lainnya.
”Ada 12 kamar yang kami geledah.Benda-benda yang bisa disalahgunakan dan berbahaya untuk keamanan sudah kami sita,” sebut Erikjon. (C19)