CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipecat. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena mangkir dalam tugas.
“Melanggar disiplin berulang-ulang, tidak hadir dalam bekerja,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut Alang mereka sebelumnya telah diberi peringatan. “Sudah diberi surat peringatan. Tapi tetap melakukan kesalahan yang sama, itu dilanggar secara berturut-turut. Sehingga terpaksa harus diberikan sanksi tegas.”
PNS yang dipecat bertugas di sejumlah kecamatan. Dan tempat tugasnya pun di perkotaan. Alang sendiri tidak menyebutkannya secara rinci.
“Mereka berasal dari beberapa kecamatan dan bukan dari wilayah pelosok,” kata Alang.
Atas keputusan tersebut saat ini menurut Alang beberapa di antaranya mengajukan banding terkait putusan tersebut. “Kita menunggu hasil banding, belum keluar,” imbuh Alang.
Alang menyesalkan kurangnya pembinaan dari pimpinan di instansi tempat mereka bertugas. Seharusnya kalau ada pegawai yang tidak masuk kerja atau melanggar disiplin segera dibina. (C3)