Usai Lebaran Kios di Atas Trotoar Dibongkar Paksa

Anggota Satpol PP Kotim bersama pihak kelurahan dan kepolisian melakukan sosialisasi terkait larangan bangunan di atas trotoar dan drainase di Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pedagang yang membangun kiosnya di atas trotoar dan drainase di Sampit akan dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol). Petugas berjanji membangkar bangunan yang melanggar aturan tersebut usai hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Kalau masih ada kios yang berdiri di atas trotoar atau drainase akan kami bongkar usai lebaran,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Rabu, 20 April 2022.

Hal tersebut ditegaskan setelah pihaknya melakukan sosialisasi kepada sejumlah pedagang di Sampit. Alasannya karena pemerintah daerah dalam waktu dekat akan melakukan pelebaran jalan dalam kota.

Jalan yang akan dilebarkan terutama Jendral Sudirman dari Bundaran Balanga hingga Jalan Pandawa. Kemudian dilanjutkan kembali ke daerah perbatasan Kabupaten Seruyan.

“Kami berikan waktu hingga 14 hari kedepan, setelah surat edaran ini kami sosialisasikan,” kata Sugeng.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penerapan penegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.

“Langkah ini juga sebagai upaya kami menjaga ketertiban dan keindahan kota. Sehingga tidak terlihat kumuh,” terang Sugeng.

Selain itu, upaya itu untuk antisipasi terjadinya banjir dampak dari bangunan di atas drainase. (C3)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id