CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Unit Resmob Polres Seruyan menggagalkan aksi pencurian satu unit mobil yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial J beberapa hari yang lalu di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kepolisian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan mobil curian tersebut di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat seorang pelapor dihubungi oleh J untuk menawarkan hasil panen buah kelapa sawit di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah.
Pelapor, yang berasal dari Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian menuju ke kediaman J.
“Setibanya di rumah pelaku, pelapor menolak tawaran untuk panen di perkebunan kelapa sawit setempat. Ketika pelapor beristirahat dan meletakkan kunci mobil di atas tasnya, pelapor terbangun dan menemukan mobilnya telah hilang,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pelapor menunggu di tempat pelaku selama 3 hari, namun mobilnya tidak kunjung kembali. Setelah meminta penjelasan kepada istri pelaku, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan.
Unit Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku beserta mobil curiannya di Kelurahan Air Dekakah, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang.
Unit Resmob Polres Seruyan berkoordinasi dengan personel Polsek Manismata untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku beserta mobil curian telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Seruyan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemui kejadian mencurigakan. (C5)