Setubuhi Anak Dibawah Umur, Karyawan Perusahaan Sawit Dipolisikan

1000029984
Ilustrasi korban kasus pencabulan

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Polres Kotim lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.

”Kami hari ini melapor ke Polres Kotim. Korban ini adalah keponakan saya, badannya memang besar, tapi baru memasuki usia 14 tahun. Pelakunya kalo tidak salah usianya 22 tahun, dia berasal dari Barito yang saat ini bekerja di perusahaan sawit di Kotim,” ucap paman korban.

Saat ini korban masih dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Menurut paman korban, saat itu korban ditinggal oleh ayah ibunya ke Kota Sampit untuk proses persalinan anak ke 3. 

”Korban saat itu tinggal dengan paman dan tantenya. Menurut keterangan korban, dia diberi minuman, setelah menenggaknya, badan korban langsung lemas tak berdaya. Setelah itulah pelaku datang lalu menyetubuhi korban. Bahkan pelaku sempat memfoto korban yang sudah tidak menggunakan busana. Bahkan disebarkannya,” ucap paman korban.

”Karena sudah kami laporkan beserta hasil visumnya, jadi sepenuhnya kami serahkan ke aparat kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini. Semoga diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Terpisah, saat di konfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan adanya kasus yang baru saja dilaporkan ini dan menindaklanjutinya.

”Laporannya sudah kami terima, korban juga sudah kami mintai keterangannya. Kasus ini sedang kami tangani,” ucapnya singkat. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id