Rokok Ilegal Diakui Beredar di Kotim

1000082480
Faisal saat berada digudang rokok yang diduga ilegal

CATATAN.CO.ID, Sampit – Gudang rokok ilegal yang berada di tengah pemukiman warga Jalan Anggur 3, RT 39, RW 07, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur disinyalir telah lama beroperasi.

Faisal, salah seorang kernet sopir mobil boks pembawa rokok diduga ilegal tersebut mengaku baru bekerja kurang lebih 3 bulan. Ia berdalih tidak mengetahui jenis maupun harga rokok yang dijual pihaknya. Kendati demikian, pihaknya diakui mendistribusikan rokok tersebut hanya di Kotim. 

”Saya baru saja di sini, saya tidak tahu rokok apa yang dijual dan berapa harganya. Saya cuman helper. Penjualannya tidak sampai Kuala Pembuang (Seruyan), hanya di Kotim saja,” dalihnya saat ditemui dirumah tersebut, Rabu, 24 April 2024.

Komukasi antara tim investigasi Catatan.co.id dengan Faisal terjadi di depan rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut. Pria berbadan kuris ini tidak memperbolehkan tim masuk ke halaman bangunan sedikit pun.

”Memang sengaja dikunci, tidak boleh sembarangan orang yang masuk ke dalam,” ucapnya dibalik pagar besi.

Sementara itu, Ketua RT 39, Varidi Rahman mengaku tidak mengetahui adanya rumah warga yang disinyalir terdapat aktivitas pendistribusian rokok ilegal ini.

”Saya tidak tahu ada aktivitas itu. Seharusnya warga yang baru datang, atau yang menyewa rumah melapor ke saya. Seperti yang ada di samping rumah saya ini. Pemiliknya minta izin dan melapor untuk dijadikan gudang. Memang seharusnya melapor, agar bisa di data,” ucapnya kecewa.

Terpisah, salah seorang warga Jalan Anggur 3 yang enggan namanya disebutkan membenarkan jika rumah itu merupakan gudang rokok. Kendati demikian, ia tidak mengetahui jenis rokok yang diperjual belikan.

”Biasanya ada penjaganya disana, pria berbadan kurus. Itu memang gudang rokok, tapi tidak tahu rokok apa. Karena memang orang disitu tidak pernah berkomunikasi sedikit pun dengan saya,” tuturnya.

Dari gudang itu, terdapat tiga mobil boks, satu berplat Palangka Raya KH 8996 TA dan dua berplat Surabaya L 8897 AK serta L 8611 CB. Diduga kuat gudang ini mendapat perlindungan dari aparat berwenang dan oknum LSM. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *