CATATAN.CO.ID, Sampit – Rokok ilegal atau tidak terdaftar di Bea Cukai banyak beredar di beberapa wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terutama Kota Sampit. Harga yang cukup murah membuat minat warga untuk memperjual-belikannya semakin banyak.
”Banyak memang yang beli rokok ilegal. Saya jual juga, belinya murah, keuntungannya lebih tinggi dari pada rokok yang legal. Sebenarnya menjual rokok ilegal ini dilema, tidak menjual (rokok ilegal) tapi banyak yang mencari. Menjual, sama saja menghancurkan pasar rokok legal,” ucap Ribud, salah seorang pedagang di Kota Sampit, Senin, 22 April 2024.
Dilanjutkan, dirinya mengaku tidak akan lagi menjual-belikan jika aparat bertindak memberantas peredaran rokok ilegal berbagai merek. Dengan begitu, ia tidak akan kehilangan pelanggan.
”Jika tidak ada lagi rokok ilegal, otomatis warga akan kembali menggunakan rokok yang legal. Jadi, saya tidak takut bersaing dengan pedagang lain, omset saya tidak akan hilang. Karena rokok legal dijual hampir dengan harga yang sama,” jelas pedagang lulusan S1 manajemen bisnis ini.
Harga rokok ilegal dibeli pedagang dengan harga murah. Modal awal untuk satu bungkus rokok yakni hanya Rp 7 ribu hingga Rp 11 ribu. Kemudian dijual kembali dengan keuntungan dari 50 hingga 100 persen.
”Contohnya rokok ilegal S, ini saya beli cuman Rp 7 ribu, saya jual Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu. Sementara rokok legal keuntungannya paling besar Rp 3 ribu. Itu dari pandangan pedagang. Jika dari pandangan pembeli pasti beda, dengan uang Rp 15 ribu mereka bisa membeli roko ilegal sebanyak 20 batang atau satu bungkus. Maka nya lebih laku ilegal,” tutur pemuda berusia 23 tahun ini. (C19)