Polisi Tangkap Warga Tangkiling Bersama 10 Paket Sabu

Terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
Terduga pengedar sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria warga Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu bersama barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakasat Resnarkoba AKP Harno mengatakan, terduga pelaku berinisial KK (28) ini diringkus petugas pada Jumat, 12 Mei 2023.

Warga asal Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan tersebut ditangkap petugas disebuah barak Jalan Hanjaliwan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

“Terduga pelaku kita amankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba,” kata Harno.

Dari tangan pelaku kata Harno, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.

Selain sabu lanjut Harno, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Atas dasar ini, terang Harno, terduga pelaku berinisial akan dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Harno. (C12).

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id