CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin timur membekuk tersangka pencurian buah sawit dikebun milik perusahaan sawit PT MJSP Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 29 febuari 2024. Tersangka berinisial NO (38) mencuri buah sebanyak 84 janjang dengan berat 1.150 Kilogram
“Saat melakukan aksinya NO ini berhasil diamankan petugas keamanan perusahaan yang saat itu sedang melaksanakan patroli. Saat kami menerima laporan anggota meluncur langsung ke lokasi kejadian,” kata Besrom.
Selain mengamankan NO polisi turut menyita barang bukti 1.150 Kilogram buah sawit, seperangkat alat panen seperti satu buah egrek, tojok, 1 buah angkong, satu buah keranjang, senter, dan satu lembar tiket timbang.
“Atas perbuatannya NO telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(C20)