CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu. Satu di antara pelaku berstatus mahasiswa.
Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah yang berbeda. Satu pelaku berinisial IG (40) dibekuk di wilayah Kabupaten Kapuas dan dua pelaku berinisial YF (41) dan MR mahasiswa (20) ditangkap di Kota Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bermula petugas menangkap pelaku YF warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Jumat malam, 22 November 2024.
YF dibekuk lantaran kedapatan memiliki 36 paket sabu seberat 17,42 gram yang disimpan dirumahnya. Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu sendok Sabu, empat pak plasik klip, lima buah alat hisap Sabu, lima buahpipet kaca, satu buah kaleng rokok, tiga buah peniti, satu buah gunting, satu buah dompet kecil, satu buah tas selempang kecil, Uang Tunai Rp 200 ribu dan satu unit gawai.
Kemudian, berselang satu hari kata Erlan, pada Sabtu sore 23 Nopember 2024 Polisi kembali mengamankan seorang pria berstatus Mahasiswa berinisial MR di pinggir jalan tepatnya di depan rumah Betang Jalan Temanggung Tilung XXI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku MR, Polisi mengamankan empat paket shabu seberat 385,31 gram, satu buah tas warna cream, satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, satu buah plastik merah, satu unit R2 dan satu unit handphone.
Di waktu hampir bersamaan, kembali tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IG (40) di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Sabtu malam, 23 November 2024.
Dalam penangkapan terhadap IG, Polisi mengamankan 65 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,4 gram, 1 buah dompet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone dan Uang tunai hasil penjualan Rp11.110.000.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke Mapolda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut.
“Jadi total perkara yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada akhir pekan lalu ada tiga kasus dengan tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti Narkotika yang berhasil disita yaitu sebanyak 456,83 gram Sabu,” beber Erlan, Senin, 25 November 2024.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (C12).