CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemko resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Penyandang Disabilitas.
Peluncuran Perwali ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa, 3 Desember 2024.
Hera menyampaikan bahwa keberadaan Perwali ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas.
“Dengan adanya Perwali ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Proses pemberian bantuan dan pelayanan kepada mereka pun akan lebih terstruktur dan efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Hera menjelaskan bahwa Perwali ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hingga hak untuk bekerja.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap dengan adanya Perwali ini, penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya dapat hidup dengan lebih layak dan bermartabat. Mereka memiliki hak yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” imbuhnya.
Peluncuran Perwali ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama oleh organisasi penyandang disabilitas. Mereka berharap Perwali ini dapat segera diimplementasikan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi penyandang disabilitas. (C23)