Pelaku Begal di Jalan Nenas 4 Sampit Terancam 9 Tahun Penjara

IMG 20241218 133135
Press Rilis pengungkapan kasus begal di Sampit

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pelaku begal di Jalan Nenas 4, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 40 tahun tersebut terancam dipenjara selama 9 tahun.

”Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas IPTU Edi W, Rabu, 18 Desember 2024.

Diungkapkan, korban berinisial TNS sedang dalam perjalanan menuju sebuah kedai kopi di Jalan Nenas 4, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat melintas di Jalan HM Arsyad, tepatnya di depan Barata, korban langsung dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai Honda Vario 160 cc.

Korban yang merasa curiga pun langsung menancapkan gasnya. Hal itu pun diikuti oleh pelaku. Saat sudah dekat, pelaku langsung merampas tas milik korban hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter di aspal. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kapten Mulyono.

”Tersangka menyembunyikan tas hasil rampasannya itu di semak yang ada di Jalan Bumi Ayu yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Sementara tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kecamatan Baamang,” tutup Kapolres Kotim. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *