Kades Selingkuh di Hotel Sampit Ditetapkan Tersangka

IMG 20241218 151708
Ilustrasi polisi memeriksa tersangka

CATATAN.CO.ID, Sampit – Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AT di Kecamatan Kota Besi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

”Setelah memintai keterangan saksi, yang bersangkutan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, AT masih belum dilakukan penahanan,” ucap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 18 Desember 2024.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim tidak menoleransi adanya kasus perselingkuhan.

”Saat ini kami belum ada memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun perlu ditekankan, kami tidak akan mentolerir hal seperti ini. Kita tunggu hasil dari proses hukum yang berlaku. Jika terbukti dan sudah inkrah, maka akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Sanggul.

Sekadar informasi, kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh istri sah nya ke Polsek Ketapang yang kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Kotim. AT digerebek sang istri di sebuah kamar hotel di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Di lokasi ini, AT tertangkap sedang berduaan dengan perempuan berusia 19 tahun berinisial WW. Usut punya usut, perselingkuhan ini merupakan kali kedua dengan perempuan yang sama.

Perselingkuhan pertama dilaporkan ke Inspektorat Kotim. Di sana mereka membuat perjanjian agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi. Namun nyatanya oknum Kades ini tidak jera.

Hingga kini kedua belah pihak belum ada memberikan keterangan sedikitpun terkait kasus ini, baik itu oknum Kades maupun istri sah nya. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *