Juru Parkir di SPBU Ditangkap Diduga Lakukan Pungli

Sejumlah anggota Polres Kotim, saat mengecek SPBU, untuk antisipasi aksi pungli dari jukir liar.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang juru parkir di stasiun pengisian bahan bakar minyak atau SPBU di HM Arsyad Km 3 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar.

“Satu orang masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Kotim,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Kompol Zaldy Kurniawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

Sebenarnya, menurut Zaldy, ada beberapa orang yang diamankan saat melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di Sampit. Namun beberapa di antaranya sudah dipulangkan.

Sementara, dari informasi yang dihimpun media ini, diduga 1 orang yang diperiksa tersebut berinisial D. Diduga dirinya melakukan pungli dengan meminta uang terhadap sejumlah pelangsir BBM jenis solar.

Tarif yang diminta oleh oknum tersebut terhadap para sopir sekitar Rp 400 ribu per orang. Dan sudah berjalan selama 3 bulan terakhir. Namun dugaan aksi pungli sendiri, diduga sudah berjalan 1 tahun lebih.

Selain di lokasi tersebut, polisi juga mengecek di SPBU Jalan Pelita. Ada sekitar 3 orang jukir yang dimintai keterangan, namun belum diketahui apakah ada tindakan lebih lanjut atau tidak.

“Pengecekan tersebut selain melakukan penertiban, kami juga melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi aksi pungli di SPBU. Sehingga, masyarakat bisa lebih nyaman membeli solar bersubsidi,” terang Zaldy. (C3)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id