Ini Tiga Poin Penting Perubahan Tata Tertib DPRD Kotim

Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, belum lama ini.

CATAATAN.CO.ID, Sampit  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Perubahan dilakukan karena ada hal yang perlu disesuaikan.

Usulan perubahan itu disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat dalam rapat paripurna awal pekan tadi. Saat ini pembahasannya sedang dilaksanakan.

“Salah satu alasan untuk melakukan perubahan penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib tersebut adalah belum diaturnya secara detail tentang penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah,” kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Jumat, 29 Juli 2022.

Bapemperda menilai, selama ini belum ada aturan rinci terkait penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah

DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Salah satu tugas dan kewenangannya membentuk peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan peraturan daerah yang sudah diundangkan.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyebarluasan peraturan daerah dilakukan untuk dapat memberikan informasi. Sebaliknya, bisa pula untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti yang tercantum di pasal 92 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Masyarakat perlu mengetahui prosesnya, sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pembahasan rancangan peraturan daerah hingga pengundangan peraturan daerah tersebut.

“Makanya dirasa perlu penambahan pasal yang mengatur sosialisasi peraturan daerah,” kata Bardiansyah.

Poin kedua dalam usulan perubahan Tata Tertib itu adalah penambahan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut. Selain itu, perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Kami berharap perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” pungkas Bardiansyah. (C2)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Perubahan dilakukan karena ada hal yang perlu disesuaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id