Hasil Tes Urine Positif, 2 PNS dan 3 Tenaga Kontrak Terancam Dipecat

Sejumlah ASN di Kotim antre mengisi data sebelum melakukan tes urine beberapa waktu lalu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 tenaga kontrak di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjalani tes urine hasilnya positif mengandung narkoba. Atas temuannya ini mereka terancam dipecat.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, ancaman pemecetan dikeluarkan setelah hasil tes urine dari 5 orang tersebut yang positif mengandung obat terlarang. Sehingga mereka diproses sesuai Undang-Undang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang PNS kami proses sesuai disiplin PNS, sedangkan tenaga kontrak bisa dipecat,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 14 Agustus 2022.

Tidak hanya itu, Halikinnor menambahkan, kalau nanti ada indikasi sebagai pengedar, maka tidak akan ada kata ampun bagi para PNS itu. Mereka akan dipecat dipecat dan proses hukum yang berlaku.

Halikin memastikan, pihaknya akan melakukan tes urine secara bertahap dan tidak terjadwal di setiap instansi di wilayah tugasnya.

“Ini langkah mengantisipasi masuknya narkoba ke lingkaran ASN,” kata Halikinnor.

Ia berharap agar kasus yang terjadi menjadi peringatan bagi ASN lainnya. Sehingga bagi yang sebelumnya memang pemakai bisa segera berhenti. Sebelum akhirnya diketahui pada tes urine.

Tes urine di lingkup Kecamatan Parenggean dilaksanakan pada Rabu 10 Agustus 2022. Tes urine dipimpin Ketua BNK Kotim Irawati yang juga Wakil Bupati Kotim. (C3)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id