CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Dua tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 ons.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 29 November 2024.
“Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku dan menyita 2 ons sabu,” ujar Erlan, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka pertama, ES (41), ditangkap di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 43, Kota Palangka Raya. Dari tangan ES, polisi mengamankan sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ES mengarahkan petugas ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 52, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tempat ini, petugas menangkap MH (33) dan menyita sabu dengan berat yang sama, yakni 1 ons.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Erlan.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (C12)