CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur tengah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah setempat untuk mengambil keputusan terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerah, dengan mengacu instruksi bupati yang telah diterbitkan pada 15 Februari 2022.
“Kami sudah terima instruksi tersebut, kami sudah rapatkan. Tinggal koordinasi Sekda,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotim Susiawati, Rabu, 16 Februari 2022.
Menurut Susi, kalau melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pembelajaran tatap muka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 boleh dilaksanakan namun masih terbatas.
Dalam artian, kegiatan PTM bisa dilaksanakan secara terbatas maupun jarak jauh, tergantung kondisi di sekolah. Jika ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka dilakukan pembelajaran online sementara.
“Merujuk dari instruksi tersebut kami sudah melakukan pertemuan dengan Korwil dan kepada bidang,” kata Susiawati.
Hingga saat ini sejumlah sekolah di Kotim baik Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih melaksanakan PTM terbatas.
Namun ada juga yang meliburkan sekolahnya karena ada siswa atau guru yang positif Covid-19. Sehingga lembaga pendidikan terpaksa melakukan pembelajaran secara online. (C3)