CATATAN.CO.ID, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berskala besar di Jalan Lintas Linggau–Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, Selasa, 21 April 2026.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., didampingi Kanit II Tipidter Kompol M Indra Parameswara, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho, S.H.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita puluhan ton BBM serta mengamankan satu unit truk tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter yang diduga digunakan dalam praktik ilegal.
Keberhasilan tersebut merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah orang di lokasi, mulai dari sopir tangki “Merah Putih”, sopir truk minyak olahan, pemilik gudang, hingga para pekerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal distribusi energi bagi masyarakat.
“Hari ini kami telah melakukan penangkapan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada tiga gudang yang berhasil dibongkar oleh tim. Penyidik juga mengamankan mobil tangki ‘Merah Putih’ yang diduga kuat sebagai sumber BBM subsidi milik Pertamina,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jenis BBM yang disita cukup beragam, mencakup hasil olahan hingga BBM subsidi yang diperoleh dari praktik barter ilegal.
“Kami telah menyita puluhan ton BBM, meliputi Pertalite, Solar, dan minyak tanah. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Wijaya Mukmin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi ini sejalan dengan instruksi pimpinan untuk memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam menjalankan perintah Presiden untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia penimbun yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C-A)










