Dalam 2 Hari Polres Kotim Tangkap 5 Tersangka Sabu, Hari ini 2 Bandar Dibekuk

Polisi saat meringkus dua bandar sabu

CATATAN.CO.ID, Sampit – Peredaran narkoba di Kotim tampaknya semakin gila. Ini dapat dilihat dari capaian jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur di mana dalam dua hari meringkus 5 tersangka kasus sabu. Khusus hari ini ditangkap lagi 2 bandar sabu.

Dua bandar tersebut berinisial RA alias Rusli (43) dan AP alias Anggi 31. Keduanya merupakan satu jaringan, yang saling bekerjasama untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Barang bukti dari para tersangka ini 101,80 gram.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, pertama kali diringkus yakni RA, setelah itu, dikembangkan dan menangkap AP,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 25 Januari 2022.

RA ditangkap di Gang Bumi Makmur, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit. Sementara, AP ditangkap di rumahnya Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi melakukan penyelidikan peredaran narkoba di Gang Bumi Makmur. Setelah itu, mendapati RA sedang berada di tepi jalan.

Sehingga dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus karet ban sebanyak 50,80 gram. Bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti motor, potongan lakban, tisu, dan hp.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap AP, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 51 gram, motor, plastik, dan Hp untuk melakukan transaksi.

Keduanya saat ini sudah berada di Polres Kotim guna, mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut. Karena kami yakin masih ada dalang di belakang bisnis yang mereka laksanakan,” terang Sarpani.

“Dalam 2 hari ini, ada 4 kasus yang kami ungkap, dengan 5 orang tersangka,” imbuh Sarpani.

Ke-5 tersangka yakni, MD alias Massud (31), dengan barang bukti 2,32 gram sabu, KR alias Karli (54), dan UN alias Yuni (46) dengan barang bukti 35,20 gram sabu.

Kemudian, yakni RA alias Rusli dengan barang bukti 50,80 gram. Serta AP alias Anggi memiliki sabu seberat 51 gram.

Kelimanya merupakan satu jaringan yang berencana mengedarkan sabu di wilayah Kotim ini. “Total sabu yang kami sita dari ke-5 tersangka yakni 139,32 gram sabu,” kata Sarpani.

Sabu dari tangan para tersangka merupakan pasokan dari 2 daerah. Yakni dari Kalimantan Barat dan Pulau Jawa. Mereka mendapat suplai dari jalur laut dan jalur darat.

“Kotim ini merupakan daerah perlintasan, sehingga salah satu menjadi daerah sasaran para pebisnis haram tersebut,” terang Sarpani. (C3)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *