Cegah Aksi Balap Liar, Polisi Tilang 38 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong

Puluhan unit sepeda motor yang digunakan balap liar ditahan oleh Satlantas Polres Kotim.
Puluhan unit sepeda motor yang digunakan balap liar ditahan oleh Satlantas Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 38 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam operasi untuk mencegah aksi balap liar.

Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diamankan saat patroli di titik rawan kecelakaan, balap liar, dan kejahatan jalanan. Operasi dimulai pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.30 WIB hingga Minggu, 19 Januari 2025, pukul 04.30 WIB.

“Tiga lokasi yang menjadi fokus patroli adalah Taman Kota di Jalan Yos Sudarso, Jalan Sutoyo, dan Jalan HM Arsyad. Kami menindak tegas sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar Firdaus kepada Catatan.co.id, Minggu, 19 Januari 2025.

Selain penindakan, pihaknya juga mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berkendara (safety riding) untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Firdaus mengimbau para remaja agar tidak terlibat balap liar. Ia juga meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak berkendara hingga larut malam, apalagi dengan motor yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Kotim untuk mencegah balap liar, penggunaan knalpot brong, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (C20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *