Bermula dari Rayu Korban di Acara Pernikahan, Pria Pondok Damar Dilaporkan ke Polisi

1000186533
Ilustrasi pelaku ditangkap

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah memproses hukum seorang pria berinisial MM (30 tahun) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berusia 20 tahun di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

“Pelaku berinisial MM sudah kami proses hukum setelah adanya laporan dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, Iptu Iyudi Hartanto, saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2024.

Kasus ini terjadi saat keduanya menghadiri acara pesta pernikahan warga setempat. Pelaku yang berada dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, diduga merayu korban dan mengajaknya ke sebuah kamar sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang berada dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Bahkan, tindakan persetubuhan dilakukan secara paksa oleh pelaku, sehingga korban merasa tidak terima,” tambah Iptu Iyudi.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan menghindari konsumsi alkohol berlebihan yang dapat memicu tindakan kriminal.(C20)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *