Belum Masuk Tahapan Kampanye, Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 di Kotim Ditertibkan

Petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, hingga Panwascam menertibkan APS di Jalan Sudirman Sampit, Selasa 14 November 2023.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, hingga Panwascam menertibkan APS di Jalan Sudirman Sampit, Selasa 14 November 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit– Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur ditertibkan, Selasa, 14 November 2023.

Tak terkecuali APS di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas dari Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu hingga Panitia Pengawas Kecamatan turun ke jalan mencopot APS.

“Ini seusai surat dari Bawaslu kita melepas APS, karena masih belum masuk dalam jadwal tahapan kampanye,” ujar Camat MB Ketapang, Eddy Hidayat, Selasa m, 14 November 2023.

Lanjutnya, kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim M Natsir mengatakan tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari tahun 2024, kontestan Pemilu 2024 baru bisa melaksanakan kampanye.

“Dari tanggal 4 sampai 27 November, kami dari Bawaslu mengimbau, peserta pemilu baik itu parpol, untuk tidak melakukan segala bentu kegiatan kampanye,” ujarnya.

Natsir mengungkapkan, pada hari ini serentak dilakukan penertiban APS di beberapa titik jalan. Dalam rangka mencegah terjadinya temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran sebelum kampanye atau masa kampanye.

“Kami menindaklanjuti surat Bawaslu RI dan Provinsi, 14 kabupaten di Provinsi Kalteng, maksimal melaksanakan penertiban paling lambat pada tanggal 16 November. Sebab itu kami menertibkan spanduk ataupun baliho yang mengandung unsur kampanye itu diutamakan jalan umum, dan untuk Panwascam itu ke jalan sekunder atau jalan masuk gang,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pada tanggal 16 November nanti seluruh jalan di Kotim baik itu jalan utama ataupun yang di gang-gang harus bersih dari alat peraga seperti spanduk dan baliho tersebut yang mengandung unsur kampanye.

“Apabila masih ada yang bandel memasang APS lagi, maka mohon maaf ini akan menjadi temuan sebagai pelanggaran kampanye sebelum masanya. Nanti akan ada teguran dari peserta pemilu kemudian bisa diberikan surat peringatan yang paling berat di Diskuslipikasi menjadi peserta pemilu,” tutupnya. (C8)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *