CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pemerintah agar tidak mengikutsertakan para pasangan calon (Paslon) kepala daerah, baik skala provinsi maupun kabupaten.
”Jalan sehat bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran yang diadakan di Taman Kota Sampit (Minggu, 10 November 2024) itu jangan sampai ada unsur politik. Khususnya paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim,” ucap Ketua Bawaslu Kotim, M Natsir, Sabtu, 9 November 2024.
Selain itu, ia juga meminta agar kegiatan tersebut tidak dijadikan sarana kampanye, seperti penyampaian visi-misi, program kerja, membawa spanduk, bendera, pin maupun stiker kandidat. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dan, lanjutnya, Pada Pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan politik kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
”ASN dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada keberpihakan politik, seperti pertemuan atau ajakan yang mendukung salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Semoga imbauan ini ditaati,” tuturnya. (C19)