CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan sebanyak enam pelajar yang nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
Enam pelajar yang diamankan tersebut semuanya masih di bawah umur ini berinisial RM (14), SA (15), H (13), DN (16), RH (14), dan WH (14).
“Hasil kejahatannya ini ada yang terjual dan ada yang belum terjual. Alasannya karena faktor ekonomi,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasatreskrim, Kompol Rony M Nababan saat menggelar press release, Jumat, 10 Nopember 2023.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 unit sepeda motor hasil kejahatan dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Anak yang kita amankan berjumlah 6 orang semuanya pelajar. Ada berumur 16 tahun dan 14 tahun. Kejadian antara bulan September sampai Oktober 2023,” pungkasnya.
Kapolresta Palangka Raya sangat menyayangkan atas prilaku anak pelajar yang berani melakukan tindak pidana.
“Kami berpesan kepada orangtua, pengawasan dan lain-lain sehingga anak-anak tidak melakukan melanggar aturan,” tandasnya.
Untuk diketahui kata Kapolresta, sesuai UU perlindungan anak, enam tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor.
“Kendati demikian, enam tersangka ini tetap proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (C12)