CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 58 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) resmi memperpanjang masa keanggotaannya.
Perpanjangan ini berlaku setelah adanya perubahan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Berdasarkan aturan baru ini, masa jabatan anggota BPD yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun, memberikan tambahan waktu selama 2 tahun untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa.
Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih, mengatakan ada 58 anggota BPD dari 7 desa di kecamatan tersebut yang diperpanjang keanggotaannya. Dirinya menyambut baik kebijakan ini.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap anggota BPD dapat semakin semangat dan lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam mengawal pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujar Muslih.
Muslih juga menekankan pentingnya sinergi antara anggota BPD dan pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Karena BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Tugasnya tidak hanya sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD diharapkan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintahan desa untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi setiap program pembangunan demi kemajuan desa,” harap Muslih.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan anggota BPD dapat terus bekerja dengan penuh dedikasi untuk menciptakan perubahan positif, menjaga kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera. (C3)