Pengadilan Negeri Sampit Tangani 1.030 Perkara di Tahun 2024, Kasus Narkotika Mendominasi

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah pejabat terkait di Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 9 Januari 2024.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Benny Octavianus (tengah) berfoto bersama dengan sejumlah pejabat terkait di Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 9 Januari 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengadilan Negeri Sampit mencatat jumlah beban perkara yang ditangani selama tahun 2024 mencapai 1.030 perkara. Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus, mengungkapkan bahwa perkara pidana dengan klasifikasi kasus narkotika mendominasi sepanjang tahun tersebut.

Hal ini disampaikan Benny dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 9 Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dan sejumlah pejabat lainnya.

“Dari total 1.030 perkara yang kami tangani, terdiri atas 946 perkara baru dan 84 sisa perkara dari tahun 2023. Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diputus sebanyak 908 perkara,” ujarnya.

Benny menjelaskan bahwa kegiatan refleksi ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja selama setahun terakhir sekaligus mempersiapkan perbaikan pelayanan di tahun mendatang.

“Kegiatan ini merupakan tradisi tahunan untuk menyampaikan capaian kinerja dan tantangan yang dihadapi Pengadilan Negeri Sampit. Harapannya, informasi ini dapat disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat. Fokus utama kami adalah meningkatkan pelayanan publik,” tutur Benny.

Benny menyebutkan bahwa dari total perkara pidana yang ditangani, kasus narkotika menempati urutan teratas dengan 190 perkara, diikuti kasus pencurian sebanyak 106 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 148 perkara.

“Kasus narkotika yang kami tangani sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 170 perkara, sementara 20 perkara lainnya berasal dari Kabupaten Seruyan,” jelasnya.

Untuk perkara perdata, kategori terbanyak adalah perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 158 kasus, akta kematian 40 kasus, dan perceraian 29 kasus.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Sampit terus berinovasi melalui beberapa program, di antaranya pos bantuan hukum gratis dan layanan sidang keliling.

“Pos bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. Sedangkan layanan sidang keliling dilaksanakan di luar gedung pengadilan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kendala akses ke kantor pengadilan,” terangnya.

Benny menambahkan bahwa program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam kesempatan yang sama, Benny turut menyoroti kondisi gedung Pengadilan Negeri Sampit yang dinilai sudah tidak kondusif untuk menunjang operasional pengadilan.

“Kondisi gedung kami saat ini sudah kurang memadai, terutama jika jumlah perkara yang ditangani sangat banyak. Area parkir kerap penuh hingga ke jalan raya, dan saat hujan deras halaman kantor sering tergenang air,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari Pemkab Kotawaringin Timur terkait rencana pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri Sampit yang akan berdekatan dengan kantor Polres dan Kejaksaan di Jalan Tjilik Riwut Km 3.

“Kami sangat berharap rencana ini dapat segera terealisasi agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” tutup Benny. (C8)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *