BKSDA Resort Sampit Gencarkan Edukasi Satwa Liar dan Pasang Spanduk Peringatan di Lokasi Memancing

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah saat menjelaskan berbagai reftil yang dilindungi Undang Undang kepada anak anak.
Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah saat menjelaskan berbagai reftil yang dilindungi Undang Undang kepada anak anak.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar yang dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mengadakan kegiatan edukasi serta pemasangan spanduk peringatan di Kabupaten Seruyan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, dengan sasaran utama masyarakat yang berada di sekitar area hutan, perkebunan, dan lokasi memancing.

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi dilakukan di areal HCV PT. STP mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada sesi ini, petugas memberikan pemahaman tentang berbagai jenis satwa liar yang dilindungi, terutama orangutan, serta langkah-langkah yang harus diambil jika satwa tersebut terlihat di sekitar permukiman atau kebun.

“Kami terus berupaya agar masyarakat memahami bagaimana pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, terutama yang dilindungi Undang-Undang, seperti orangutan. Melalui edukasi ini, kami harap masyarakat dapat bertindak bijaksana dan segera melapor jika ada satwa liar yang memasuki area mereka,” ujar Muriansyah.

Setelah kegiatan edukasi selesai, tim BKSDA bersama staf HCV PT. STP melanjutkan dengan memasang dua spanduk peringatan di tepi Sungai Pukun, Kecamatan Seruyan Hilir, dari pukul 15.00 hingga 16.30 WIB. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat yang sering memancing di lokasi tersebut agar menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Lokasi ini diketahui memiliki tingkat aktivitas memancing yang cukup tinggi, bahkan menarik pemancing dari luar daerah.

“Pemasangan spanduk peringatan ini adalah salah satu langkah preventif agar masyarakat yang berada di lokasi memancing tetap waspada dan memahami konsekuensi hukum jika melanggar aturan perlindungan satwa. Kami mengapresiasi partisipasi pihak PT. STP yang membantu kami dalam kegiatan ini,” tambah Muriansyah.

BKSDA berharap kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kepedulian warga sekitar terhadap satwa liar yang dilindungi dan menjaga keseimbangan ekosistem setempat. Muriansyah juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan satwa liar di wilayah mereka, guna mencegah terjadinya konflik atau kerugian di kedua pihak, baik manusia maupun satwa.

“Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting agar perlindungan satwa liar dapat berjalan maksimal,” pungkas Muriansyah. (C1/*)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *