Pemkab Kotim Amankan Lahan Pertanian Pangan Melalui Perda

Wakil Bupati Kotim Irawati menyerahkan naskah Raperda tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Ketua DPRD Kotim, Rinie saat rapat paripurna, Senin 8 Agustus 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berupaya mengamankan lahan pertanian pangan yang tersisa di daerah ini agar tidak terus menyusut. Salah satu cara yang ditempuh saat ini adalah dengan membuat regulasi melalui peraturan daerah (perda).

Saat ini pemerintah kabupaten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada DPRD setempat. Regulasi ini nantinya diharapkan bisa mencegah atau setidaknya mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian pangan untuk kegiatan lainnya.

“Pengajuan Rancangan peraturan daerah ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diperlukan pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Irawati di Sampit, Senin, 8 Agustus 2022.

Pengajuan raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Rudianur. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diajukan untuk dibahas bersama DPRD.

Berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pengajuan peraturan ini sebagai upaya melindungi dan memajukan kesejahteraan umum yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bentuk perlindungan tersebut di antaranya terjaminnya hak atas pangan bagi seluruh masyarakat.

Untuk itu keberadaan lahan sangat penting dalam menyokong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayahnya maupun untuk dijual ke luar wilayahnya.

Bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke nonpertanian yang menjadi fenomena yang terjadi hampir di semua wilayah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama karena luas lahan tidak dapat bertambah kuasnya. Bagi sektor pertanian, lahan merupakan faktor produksi utama dan tak tergantikan,” ucap Irawati.

Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan sehingga memicu menurunnya tingkat kesejahteraan petani.

Kondisi ini membuat berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.

“Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” ujar Irawati.

Diharapkan, dengan adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Harapan lainnya, penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.

“Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan pangan serta kebutuhan lahan untuk pembangunan, sehingga dipandang perlu untuk menjaga dan melindungi jumlah kawasan lahan pertanian pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkas Irawati. (C2)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id