DPMD Kotim Usulkan Tiga Desa Baru sebagai Desa Anti Korupsi ke KPK

Kepala Dinas PMD Kotim, Raihansyah.
Kepala Dinas PMD Kotim, Raihansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk memperluas program Desa Anti Korupsi dengan mengajukan tiga desa tambahan setelah Desa Bagedang Hilir ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa model. Ketiga desa yang diusulkan adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet.

“Kami sedang menyelesaikan berbagai komponen dan indikator yang ditetapkan KPK sebagai syarat untuk menjadi Desa Anti Korupsi. Verifikasi dari KPK dijadwalkan berlangsung pada bulan November ini,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Jumat, 1 November 2024.

Raihansyah menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan langkah penting dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi di tingkat desa. DPMD bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa ketiga desa tersebut tidak memiliki catatan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun terakhir.

“Ketiga desa ini telah memenuhi semua komponen dan indikator yang dipersyaratkan oleh KPK. Kami optimis bahwa pada tahun 2024, Kotim akan menambah daftar Desa Anti Korupsi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, DPMD Kotim juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada aparatur desa untuk mendukung pelaksanaan program. Raihansyah berharap bahwa dengan adanya desa-desa percontohan anti korupsi, tata kelola pemerintahan desa akan semakin transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik korupsi.

Inisiatif yang diambil oleh DPMD Kotim mencerminkan komitmen mereka untuk membantu desa-desa di wilayahnya dalam mengelola dana desa secara bersih dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan berkelanjutan yang bebas dari korupsi. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *