DPMD Kotim Upayakan Penyelesaian Polemik Dana Pihak Ketiga di Desa Ujung Pandaran

Kepala DPMD Kotim Raihansyah
Kepala DPMD Kotim Raihansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur (Kotim) sedang berusaha menyelesaikan konflik terkait pengelolaan dana pihak ketiga di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit. Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk meredakan ketegangan dan menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Camat untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat bawah. Camat setempat sudah mengadakan pertemuan dengan BPD dan masyarakat guna melakukan mediasi antara warga dan kepala desa,” kata Raihansyah, Jumat, 1 November 2024.

Polemik ini bukan terkait penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) melainkan dana dari perusahaan besar swasta (PBS) yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Masalah ini mencuat sejak 11 Oktober 2024 melalui sebuah video di media sosial yang memperlihatkan warga berkumpul di balai desa, menuntut transparansi pengelolaan dana sebesar Rp1.072.000 per kepala keluarga (KK) dari PBS. Warga merasa dana yang diterima tidak sesuai dan penggunaan tambahan untuk pembangunan masjid yang hanya disalurkan Rp8 juta memicu protes lebih lanjut.

Mengenai tuntutan warga untuk memberhentikan Kepala Desa Ujung Pandaran, Raihansyah menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Ada tiga alasan utama seorang kepala desa bisa diberhentikan: mengundurkan diri, meninggal dunia, atau menjadi terpidana dengan putusan inkrah. Di luar itu, pemberhentian membutuhkan proses yang panjang dan bukti-bukti yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika warga ingin mengajukan pemberhentian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengadakan rapat internal dan mengumpulkan bukti sebelum mengajukan ke Pemda. DPMD berharap masyarakat bersabar dan mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.

“Pada intinya, kami ingin sesegera mungkin menindaklanjuti agar polemik tidak berkepanjangan, dan pemerintahan desa bisa tetap berjalan dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *