Upaya DPMD Kotim dalam Mencegah Kades Terjerat Masalah Hukum Terkait Pengelolaan ADD dan DD

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah
Kepala DPMD Kotim, Raihansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah proaktif untuk melindungi kepala desa dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Raihansyah, Kepala DPMD Kotim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah inisiatif guna memastikan bahwa pengelolaan dana desa berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Setiap kepala desa diingatkan secara rutin untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan ADD, DD, dan pendapatan lainnya. Tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang jelas,” jelas Raihansyah pada Jumat, 1 November 2024.

Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berbasis online. Aplikasi ini memungkinkan DPMD untuk melakukan pemantauan pembukuan desa secara real-time, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

DPMD Kotim juga telah bekerja sama dengan Bank Kalteng untuk menerapkan sistem Cash Management System (CMS) non-tunai. “Dengan CMS non-tunai, kepala desa tidak lagi berinteraksi langsung dengan uang tunai. Semua transaksi kini dilakukan secara digital, menjadikannya lebih aman dan transparan,” tambah Raihansyah.

Untuk lebih lanjut mencegah praktik korupsi di tingkat desa, DPMD Kotim menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperluas program Desa Anti Korupsi. Desa Bagedang Hilir telah menjadi salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi. Tahun ini, DPMD mengusulkan tiga desa tambahan—Desa Beringin Tunggal Jaya, Desa Eka Bahurui, dan Desa Jaya Karet—untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

“Kami telah menerima surat dari KPK melalui provinsi, dan verifikasi komponen serta indikator akan dilakukan pada bulan November. Ketiga desa yang diusulkan tengah melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan KPK untuk menjadi Desa Anti Korupsi,” tambahnya.

DPMD bekerja sama dengan Inspektorat Kotim untuk memastikan bahwa selama tiga tahun terakhir, desa-desa tersebut tidak memiliki catatan temuan terkait pengelolaan ADD dan DD. Dengan memenuhi komponen dan indikator yang dipersyaratkan, diharapkan pada akhir 2024, Kotim dapat menambah daftar Desa Anti Korupsi yang diakui oleh KPK. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *