CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran terbaru peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Ini menyikapi status kabupaten itu yang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Bupati Kotim Nomor 360/71/BPBD/KOTIM/II/2022 tentang PPKM Level 3. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sejumlah ketentuan,” kata Pelaksana tugas Kepala Disdik Kotim Susiawati, Selasa, 1 Maret 2022.
Dalam edaran itu, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten.
”Dalam ketentuan tersebut, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai dengan kalender pendidikan,” ujarnya.
Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, dilaksanakan PJJ.
“Untuk proses PTM terbatas atau PJJ, diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur. Sementara SMA mengikuti aturan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. (C1)