CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial M menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya di sebuah pondok di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Parahnya lagi perilaku biadab ini dilakukan sebanyak 20 kali selama 6 hari.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga, AKP Rochim, membenarkan adanya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini. Menurutnya, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Pelaku berinisial O (42) menjemput korban di wilayah Kecamatan Kota Besi, menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak untuk menjaga kebun durian di Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga.
Bukannya menjaga buah durian, korban malah diajak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sungai Baninan. Korban diajak pelaku selama enam hari, dan setelah dicari oleh sang kakak, ternyata ditemukan sendirian di pondok.
“Korban ditanya oleh sang kakak dan mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya. Korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 20 kali,” ungkap Kapolsek Cempaga, AKP Rochim.
Kapolsek menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ayah tiri yang saat ini sedang dalam proses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku kami sangkakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya. (C20)