Warga Desa Patai Babak Belur Dihajar Satpam Perusahaan karena Diduga Mencuri Sawit

Ilustrasi kelapa sawit.
Ilustrasi kelapa sawit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga asal Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur babak belur dihajar Satuan Pengamanan (Satpam) lantaran diduga mencuri buah kelapa sawit.

Penganiayaan ini dialami Sunardi (40) usai dirinya diduga kedapatan melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik PT Task III yang  berada di areal Kecamatan Kota Besi.

Akibat aksi main hakim sendiri tersebut mengakibatkan Sunardi mengalami luka – luka dan berdarah – darah di bagian wajah. Bahkan ia juga diborgol tanpa baju yang menggunakan celana pendek.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim mengatakan kasus itu terjadi Kamis lalu (14/9).

“Informasinya dugaan pencurian sawit uuntuk TKP di Cempaga saat ini ditangani Polres,” ujar Rohman saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9).

Sementara itu pihak keluarga mengungkapkan bahwa mereka tidak terima lantaran akibat tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan pihak Satpam terhadap Sunardi yang merupakan adiknya.

” Security PT TASK III ini sangat keterlaluan seenaknya menyekap seseorang dan menghajarnya hinggga babak belur dan sampai berdarah- berdarah pada bagian wajah adik kami. Jikq memang dia salah, kan ada pihak berwajib seperti kepolisian. Kita ini negara hukum bukan malah main hakim sendiri seperti itu,” ungkap Masran, kakak kandung korban, Sabtu (16/9).

Lanjutnya, pihak keluarga mengaku tidak membela tindakan pencurian yang dilakukan adiknya tersebut. Jika memang Sunardi bersalah dan tuduhan pencurian harusnya segera diserahkan pada pihak berwajib yakni kepolisian.

“Kan bisa diperoses hukum yang berlaku, bukan malah disekap hingga 15 jam lamanya bahkan dihajar dan dianiaya, Hal penganiayaan oleh oknum security ini juga akan kami laporkan secara hukum,” bebernya.

Menurut pihak keluarga kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum security PT Task III ini bukan sekali terjadi namun kekerasan dan penganiayaan yang serupa juga pernah terjadi pada tahun 2018 lalu.

Korbannya adalah warga Sampit, korban juga dihajar hingga babak belur dan berdarah serta mengalami sobek di bagian wajahnya.

“Tugas security itu hanya  mengamankan bukan bergaya ala preman yang seenaknya menganiaya dan melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang. Hal tersebut tidak dibenarkan oleh aturan hukum kita, sekalipun terhadap pelaku pidana,” tandasnya.(C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id