Waduh! Proyek GOR di Katingan Senilai Rp14 Miliar Diduga Sarat KKN

Pembangunan GOR di kompek Lapangan Sport Center Kereng Humbang Kasongan senilai 14 milyar lebih terindikasi kental KKN.
Pembangunan GOR di kompek Lapangan Sport Center Kereng Humbang Kasongan senilai 14 milyar lebih terindikasi kental KKN.

CATATAN.CO.ID, Kasongan – Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kompleks Lapangan Sport Center Kereng Humbang, Kasongan, Kabupaten Katingan, yang menelan anggaran lebih dari Rp14 miliar, diduga sarat dengan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Proyek yang dimulai sejak 2019 itu hingga kini belum selesai dan tampak mangkrak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan bahkan telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi ini.

“Pembangunan GOR yang dimulai dari perencanaan pada 2019 hingga tahap IV tahun anggaran 2023 telah menghabiskan dana APBD sekitar Rp14 miliar, tetapi sampai sekarang belum dapat digunakan,” ujar Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, Sabtu, 16 November 2024.

Subari, yang didampingi Kasi Pidsus Hadiarto dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, menyebut bahwa proyek ini penuh permasalahan di setiap tahapan pelaksanaannya. Terutama pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp6,06 miliar, progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

“Pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Bahkan, temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang tidak semestinya,” jelas Subari.

Lebih lanjut, Subari mengatakan ada indikasi kuat KKN dalam proses pengadaan. Oleh sebab itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA, seorang ASN, dan AP, pihak pelaksana proyek.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan, mengingat kegiatan pembangunan ini dilakukan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda-beda,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan terhadap RA meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sementara untuk AP, pelaksana proyek, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat proyek tersebut seharusnya menjadi fasilitas olahraga bagi masyarakat Katingan, namun malah tersandung kasus korupsi yang merugikan daerah. (C6)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *