CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kecamatan Marikit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hadiarto, menyatakan bahwa tersangka adalah Kades Sabaung yang berinisial JAR.
Penetapan dan penahanan tersangka JAR berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp950 juta yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2020 hingga 2022,” katanya saat dihubungi via ponsel pada Minggu malam, 18 Agustus 2024.
Menurut Hadiarto, besaran kerugian negara dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.
Dia mengakui bahwa penanganan kasus ini agak berlarut-larut karena pihaknya menunggu hasil audit Inspektorat Katingan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dari hasil audit inspektorat, Hadiarto menyebut ditemukan kerugian keuangan negara, dan pihak inspektorat telah menyarankan agar segera mengembalikannya serta melengkapi administrasi yang sebelumnya dianggap kurang. Namun, setelah 60 hari, tersangka JAR tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.
“Modus operandinya antara lain mark up pekerjaan fisik, perjalanan dinas fiktif, dan bantuan operasional yang tidak sepenuhnya disalurkan kepada warga,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hadiarto, tersangka dipersangkakan secara primair dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair, tersangka diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk pasal subsidairnya minimal satu tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terungkapnya kasus tersebut bermula dari aksi damai warga Desa Sabaung di Kantor Kecamatan Marikit pada Senin, 23 Mei 2023. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kondisi desa mereka selama dipimpin oleh JAR.
Selama memimpin kurang lebih tiga tahun, oknum kades ini dinilai tidak mampu mempersatukan masyarakat. Selain itu, diduga kuat tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Katingan.
Termasuk juga dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak transparan karena tidak ditempel di papan pengumuman kantor desa.
Kemudian, warga Desa Sabaung melanjutkan aksi damai di Kantor Kejari Katingan pada 13 Juli 2023. Mereka meminta pihak kejaksaan untuk memanggil, memeriksa, dan menyelidiki oknum kades atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (C12)