CATATAN.COID, Kasongan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan melakukan eksekusi terhadap petugas operator sistem informasi manajemen tunjangan (Simtun), Jefri Suryatin, Kamis, 18 Juli 2024.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto,, yang didampingi oleh Kasi Intelijen Ronald Peroniko, Jumat, 19 Juli 2024 menuturkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Ia didakwa melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 18 Juli 2024 tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa, Jefri Suryatin, selaku petugas operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan.
Jefri Suryatin sebelumnya sempat divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017 pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 31 Agustus 2023 yang lalu.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto. (C6)