CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Seorang pemuda berinisial MN (19) warga Kota Palangka Raya melakukan vidio panggilan atau video call lewat WhatsApp dengan wanita tanpa busana hingga berakhi aksi pemerasan.
Setelah video call kondisi tanpa busana sang pemuda diancam dan diperas wanita tersebut sebesar Rp 2 juta.
“Pertama pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk menghapus video tersebut. Kalau tidak maka video korban akan dikirimkan ke teman-teman korban melalui Instagram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji, Sabtu, 13 Mei 2023.
Tidak berhenti di situ saja kata Erlan, pelaku (wanita) itu kembali meminta mengirimkan uang lagi kepada pemuda sebesar Rp 2 juta agar vidionya benar dihapus.
“Korban kemudian menyadari bahwa ia menjadi korban pemerasan lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin atau biasa disapa Cak Sam,” jelasnya.
Cak Sam lanjut Erlan, menghubungi pelaku dan memberikan peringatan, menyebarkan video porno dan pemerasan itu melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Saya tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan Video Call Sex (VCS) dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Setop VCS agar anda terhindar dari pemerasan,” pungkasnya.
Erlan menjelaskan, bermula pemuda yang baru lulus SLTA dan bekerja di bengkel sepeda motor tersebut, berkenalan dengan pelaku di grup telegram. Pelaku mengaku seorang perempuan dan membuka layanan open VCS.
Mengetahui ada layanan open VCS, rupanya membuat korban tertarik dan kemudian menghubungi pelaku. Lalu pelaku memberi nomor Whatsapp untuk VCS. (C12).