Tingkatkan Kesadaran Diri dalam Penggunaan Transaksi Riba Kredit Online

DENGAN berkembangan zaman yang modern saat ini, segala Ilmu Pengetahuan dan Tekologi (IPTEK) mengalami perkembangan dan kemajuanyang sanga pesat terutama dalam teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini, membuat kehidupan manusia menjadi lebih modern, praktis dan segala informasi yang didapatkan menjadi sangat mudah untuk diakses hal ini dapat mempengaruhi perubahan gaya hidup sosial.

Berbagai kemudahan sebagai dampak dari teknologi dan internet saat ini telah melahirkan inovasi terbaru yang beragam, salah satunya dalam hal ber muamalah. Tuntutan kemajuan zaman ini menjadi factor munculnya berbagai aplikasi pinjaman uang secara online yang akhirnya dapat memudahkan kita mendapatkan pinaman dalam memenuhi kebutuhan kita karena pada umumnya proses peminjaman uang hanya bisa melalui bank atau lembaga konvesional.

Tetapi tidak semua  layanan yang dikeluarkan termasuk fitur layanan pinjaman berbasis fintech memberikan keuntungan tetapi akan dihadapkan kerugian yang muncul bagi penggunanya sebagai respon positif dan negatif. Fitur pinjaman online  merupakan layanan pinjaman berbasis fintech yang dananya akan ditransfer langsung ke rekening bank pribadi pengguna yang mengajukan, sehingga dapat dicairkan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lainnya.

Penggunaan pinjaman online ini memudahkan pengguna untuk meminjam dengan tenggang cicilan 2, 3 sampai 12 bulan. Jika kita sering meminjam dalam jumlah besar dan mengembalikannya dengan waktu cepat biasanya akan mendapatkan tambahan limit untuk meminjam dana. Hal ini juga bisa menyebabkan masyarakat menjadi sangat implusif menggunakan dananya.

Pemberian pinajaman yang tersedia ini merupakan akad qardh pada hokum islam yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Tetapi adanya pinjaman online ini dirasa merugikan para pengguna antara lain: (1) pemberlakuan denda atas keterlambatan pembayaran pinjaman; (2) adanya biaya tambahan (mendapat pinalti) jika memilih melunasi pinjaman dengan sistem cicilan 2 kali atau 3 kali dan (3) adanya biaya administrasi sampai 3%. Hal ini justru tidak transparan dan tidak diperjanjikan di awal.

Adanya biaya administrasi yang diambil oleh layanan pinjaman online serta waktu jatuh tempo yang tidak sesuai dengan waku saat akad ini tergolong kepada riba karena adanya penambahan nilai pokok pada jumlah pinjaman. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam islam, karena qardh tidak boleh mendatangkan keuntungan atau  manfaat bagi pihak yang meminjamkan meskipun kedua belah pihak sama-sama setuju, tetapi dalam pengoperasiannya menerapkan system bunga. Suatu akad akan menjadi sah apabila rukun dan syaratnya telah dipenuni. Maka dari itu bijaklah dalam menggunakan pinjaman online agar terhindar dari transaksi ribawi dan hal-hal yang merugikan.

Maka kita sebagai umat islam hendaknya melakukan dengan pinjaman syariah yang dimana pinjaman uang dengan sistem pengembalian dana dan batasan waktu sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu menggunakan akad-akad sesuai syariat syariah salah satunya yaitu akad murabahah yaitu jual beli antara pemberi pinjaman syariah dan nasabah.

Apabila nasabah menyepakati, akad murabahah pun dapat diteruskan. Karena keuntunga pinjaman syariah dapat dialokasikan untuk zakat, risiko yang lebih minim, tidak ada system bunga dan system administrasi dan yang pastinya sesuai dengan syariat islam. sehingga dibutuhkan sikap yang bijak dan selektif dalam memilih layanan pinjaman berbasis fintech di era revolusi industri 4.0

Penulis: Raihana Sabrina/Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id