CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Seorang pria berinisial FD (36) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyimpan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengatakan pelaku FD ditangkap di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX, Rabu malam, 28 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus ini, kata Aji, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kelurahan Menteng hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Aji Suseno, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,09 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan di kantong jaket pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)