Puluhan Anggota F-Serbundo Unjuk Rasa di Kantor Disnakertrans Kotim

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere saat memediasi pihak perusahaan, serikat pekerja, dan pegawai yang di PHK, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere saat memediasi pihak perusahaan, serikat pekerja, dan pegawai yang di PHK, Selasa, 28 Mei 2024.

CATATAN.CO.ID,Sampit– Sekitar 40 orang anggota Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo) dari PT Karunia Kencana Permaisejati (PT KKP) Wilmar Group di Kecamatan Telawang melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 28 Mei 2024.

“Unjuk rasa ini dilakukan oleh mereka, karena adanya indikasi penghalang-halangan berserikat di perkebunan. F- Serbundo PT KKP sendiri sudah terdaftar di tempat kita pada tanggal 23 Juli 2023 dan mereka ini secara hukum sah,” ujar Kepala Disnakertrans Johny Tangkere, Selasa, 28 Mei 2024.

Lanjutnya, serikat itu dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh siapapun yang menghalang-halangi.

“Mereka minta perlindungan ke Disnakertrans terkait hal tersebut dan termasuk juga adanya PHK (pemberhentian hubungan kerja) 29 orang di surat F-Serbundo, kalau yang didata pihak perkebunan 25 orang. Mereka ini minta dipekerjakan kembali,” ungkapnya.

Disnakertrans melakukan rapat bersama dengan perwakilanpihak perusahaan, pihak F-Serbundo untuk mencari jalan keluar dan inti permasalahan tersebut.

“Dari hasil mediasi yang kami lakukan bersama tadi, tidak ada kata kesepakatan dan pihak perkebunan tetap melakukan PHK ke 25 orang tersebut. Saya tadi meminta pihak perusahaan untuk dibahas dulu dengan pimpinan mereka agar yang di-PHK ini bisa dipekerjakan kembali,” jelasnya.

Johny mengatakan, terkait dengan penghalang-halangan serikat, karena itu tindak pidana pihaknya mempersilakan serikat pekerja dan serikat buruh untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Itu ada pidananya satu tahun atau denda Rp100 juta sampai Rp 500 juta, sedangkan PHK kami akan melakukan mediasi setelah kami menerima catatan PHK yang sebanyak 25 orang tersebut, karena saat ini kami masih belum menerima,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan Wendy mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

“Terkait PHK, 25 orang diskualifikasi karena pada tanggal 9 Mei kami arahkan ke kantor 22 orang, ternyata pada tanggal 10 yang datang 45 orang keluar dari pagar dan mereka berteriak mogok kerja, kami biarkan saja mereka berorasi,” katanya.

Lanjut Wendy, kemudian pihaknya melakukan pemanggilan di surat panggilan pertama.

“Kalimat yang muncul pertama solidaritas, 16 orang kembali bekerja setelah kami panggil, datang lagi 5 orang dan 3 orang kembali bekerja,” katanya.

Ditambahkannya, pada surat panggilan kedua, 26 orang yang 8 orang datang, ketika ditanya pihak petusahaan hanya 1 orang yang kembali bekerja.

“Kami tidak bermaksud apapun di tanggal 12 mulai tidak hadir. Dan kami sudah melakukan surat panggilan sebanyak 2 kali dan pada tanggal 16 kami diskualifikasi, sebanyak 25 orang. Terkait isu bahwa kami mengusir,itu tidak ada,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan membawa bukti hasil pertemuan berupa foto, video dan surat panggilan.

Mediasi pun berlangsung hingga malam hari dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. (C8)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *