CATATAN.CO.ID, Sampit– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere menerima laporan dari perwakilan karyawan salah satu perusahaan swasta. Karyawanmemgaku tidak digaji selama tiga bulan dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Perusahaan itu PT Sampit, tidak membayar gaji selama bulan Januari, Februari, Maret dan THR bagi karyawannya,” ujarnya, Jumat, 5 April 2024.
Lanjutnya, sebanyak 10 orang karyawan mewakili teman-temannya melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans beberapa waktu lalu.
“Katanya hari ini THR-nya saja yang akan dibayarkan, kalau gaji belum. Tetapi terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti. Nantu akan dimediasi dan pemilik perusahaan tersebut kami harapkan hadir,” ungkapnya.
Johny mengatakan, kalau memang tidak ada aktivitas di perusahaan silakan di-PHK (pemberhentian hubungan kerja) karyawannya dan bayarkan semua hak para karyawan, jangan sampai seperti ini.
“Para karyawan ini tetap absensi hadir, tetapi tidak ada kegiatan atau pekerjaan di perusahaan itu,” katanya.
Dirinya menjelaskan, sudah menghubungi pemilik PT Sampit tetapi tidak ada respons.
“Setelah lebaran ini kami adakan mediasi, kalau memang pemiliknya tidak merespons juga, kami akan serahkan ke pengadilan. Termasuk HRD-nya saja belum dibayar,” jelasnya.
Johny mengimbau kepada seluruh pemilk perusahaan dan swalayan untuk memberikan hak-hak kepada karyawannya masing.
“Perusahaan seperti Indomaret, Alfamart, Hypermart, Matahari, dan syawalan yang ada di Kotim harus UMK dan memberikan THR bagi karyawannya, karena kebanyakan tidak tahu gajinya. Jangan sampai hak para karyawan tidak terbayarkan, karena itu kewajiban dari pemilik,” tutupnya. (C8)