Polres Kotim Tangkap Penambang Emas Ilegal di Mentaya Hulu

Pelaku penambang emas ilegal saat melepas peralatan mereka, ketika ditangkap jajaran kepolisian.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap 3 penambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu. Namun sejauh ini baru pelaku lapangan yang diamankan, sedangkan sang bos masih dalam pencarian.

“Mereka kami tangkap saat melakukan penambangan di Mentaya Hulu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Selasa, 26 Juli 2022.

Ketiga penambah yang ditangkap, TI, AN, dan AH. Mereka ditangkap di areal penambangan ilegal Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.

Di daerah tersebut juga ada penambang emas ilegal lainnya. Namun saat polisi datang banyak yang kabur ke hutan.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu berupa mesin tambang satu set, 3 buah gulungan selang, karpet, serta air raksa. Saat ini, semua barbuk sudah dibawa ke Mapolres Kotim.

Penambangan dilakukan pelaku dengan membuat lubang kedalaman dari 40 meter hingga 100 meter. Saat ini, polisi masih memantau lokasi tersebut agar aksi penambangan tidak terjadi lagi.

Upah tergantung hasil

Sementara itu, para penambang mengaku, besaran upah mereka tergantung jumlah emas yang didapat. “Yaitu 50% untuk para penambang, 50% untuk pemilik mesin. Jadi penghasilan mereka tergantung berapa gram emas yang didapat,” ujar imbuh Gede menirukan pengakuan pelaku.

Jadi, penghasilan mereka tidak menentu. Jika emas yang didapat banyak dalam beberapa hari bekerja, maka upah per pekannya juga akan banyak. Namun, jika tidak dapat, mereka malah ngutang kepada pemilik mesin.

“Kalau tidak dapat sama sekali, maka mereka tidak gajian,” terang Gede.

Sejauh ini polisi baru menangkap tiga pelaku lapangan. Sedangkan pemilik mesin masih dalan penyelidik polisi.

“Pemilik mesin masih kami cari, karena yang kami tangkap ini baru penambang, sedangkan bosnya saat itu tidak berada di lokasi,” terang Gede.

Sementara, pasal yang disangkakan terhadap ketiga penambang tersebut yakni Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (C3)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menangkap 3 penambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu. Namun sejauh ini baru pelaku lapangan yang diamankan, sedangkan sang bos masih dalam pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id