CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut aparat kepolisian untuk membebaskan 7 warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) milik Sinar Mas Group.
”Warga mengancam akan menutup akses PT AKPL hingga tuntutan tersebut dipenuhi,” ucap Lurah Kuala Kuayan, Dadang Arianto, Rabu, 17 April 2024.
Bukan hanya itu, massa juga akan tetap melakukan panen massal hingga plasma 20 persen direalisasikan. Pada pertemuan di Palangka Raya, Rabu, 3 April 2024, pihak PT AKPL bersedia melakukan kewajiban sesuai ketentuan masuk dalam fase 1 perizinan.
”Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) konsisten menyelesaikan masalah plasma ini. Semoga pihak perusahaan cepat merealisasikannya sesuai kesepakatan,” sebut Lurah Kuayan.
Sementara untuk tuntutan pembebasan warga yang ditangkap, Dadang menyarankan agar massa berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang dalam hal ini adalah Satreskrim Polres Kotim.
”Warga harus bisa menahan diri. Lihat pokok permasalahanya, jangan sampai ada lagi warga yang ditangkap,” harapnya. (C19)